Repair Win 7 Kado Pernikahan Tabahkan aku Kabhialvida na kehna Kepiting Pedas Anxietas Dawai Asmara XP Repair SFilm Veer Zaara

Kamis, 05 Januari 2012

Kado Pernikahan Bab 2

Kado Pernikahan
Bab 2
Mempertimbangkan
Pinangan
uatu waktu,“ demikian seorang akhwat dalam suratnya menuturkan,
"(saya) bertemu dengan beberapa akhwat yang sedih dengan godaan dari
sekian ikhwan dalam sekian perjumpaan."
“Apa jawab atas masalah ini?” kata akhwat tersebut melanjutkan, “Ada
kesamaan dalam jawaban, bahwa ketika seorang akhwat sudah menikah, maka insya-
Allah kemungkinan digoda lebih kecil karena si penggoda akan lebih mikir-mikir
kalau ia sudah bersuami.”
Akhwat itu kemudian melanjutkan, “Sampai-sampai, ada yang berencana untuk
memakai cincin nikah walaupun belum menikah, demi menghindari godaan. Karena
ternyata berkerudung pun masih sering digoda. Sehingga nikah dipandang dapat
digunakan sebagai kerudung keamanan.”
Ketika usia semakin bertambah, orang semakin peka terhadap dorongan untuk
berumah-tangga. Pada diri manusia, memang terdapat naluri untuk mengikat
persahabatan dengan lawan jenis. Dorongan ini muncul pada diri laki-laki maupun
perempuan. Seorang wanita yang matang, mengekspresikan kebutuhannya terhadap
lawan jenis sebagai teman hidup dengan cara-cara yang dewasa dan mempersiapkan
diri baik-baik untuk menyambutnya, jauh-jauh hari sebelumnya. Kerinduan terhadap
teman hidup yang membantunya bertakwa kepada Allah, ditunjukkan dengan usaha
yang sungguh-sungguh untuk menata hati dan tujuan.
Sementara itu, wanita yang belum matang orientasi hidupnya lebih banyak
menunjukkannya melalui bentuk-bentuk lahiriah. Kurang matangnya kondisi psikis,
membuat ia kurang mempercayai daya tarik psikis. Apalagi ikatan-ikatan yang lebih
S
Kado Pernikahan 16
bersifat ideologis atau menyentuh kedalaman aqidah. Ia akan lebih mempercayai daya
tarik badaniah. Bahkan, pada taraf ini pun ia sering mengalami keraguan, sehingga
memilih kosmetik untuk membuatnya lebih menarik. Ini di satu sisi. Di sisi lainnya,
ketika ia mulai menginjak usia yang layak baginya untuk menjadi istri dan ibu,
terkadang ia “harus” disibukkan oleh laki-laki yang juga sudah mulai menginjak
masanya. Sebagian laki-laki hanya merasakan dorongan, tetapi belum memiliki
keberanian untuk sungguh-sungguh menemaninya sebagai suami yang setia dan
bertanggung jawab. Sebagian telah memiliki niat dan keinginan untuk bersungguhsungguh
menjalin ikatan pernikahan dengan seorang akhwat yang siap dan qanitat,
tetapi masih ada kendala-kendala psikis. Masih ada keraguan, sehingga ia lebih
memilih untuk melemparkan godaan-godaan halus atau godaan-godaan yang agak
lebih terang-terangan dengan harapan bisa bersambut dengan pertanyaan serius dari
akhwat (siapa tahu?).
Sebagian ikhwan mengalami kejutan beitu mendengar kajian tentang pentingnya
menyegerakan nikah, sehingga ia menghadapi akhwat dengan semangat meluap-luap,
apakah ia siap dikhitbah. Sayang, dorongan yang meluap-luap itu kadang tidak
disertai dengan kesiapan dalam hal-hal lain, terutama dalam hal ilmu berkenaan
dengan tugas kerumahtanggaan maupun dalam memenuhi kebutuhan istri. Di antara
tiga kebutuhan yang harus dipenuhi, ada kalanya baru satu yang ia miliki, yaitu
kesiapan memenuhi kebutuhan biologis. Sedang kebutuhan psikis dan kebutuhan
ma’isyah (nafkah), lazimnya kurang diperhatikan. Seorang ikhwan bahkan sempat
mengemukakan pendapatnya, bahwa orangtua mestinya membiasakan diri
menumbuhkan budaya yang memungkinkan anak laki-lakinya segera menikah dengan
jalan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang akan terbentuk itu. Padahal
kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi ada pada suami, bukan pada orangtua
suami.
Sebagian ikhwan telah menyiapkan bekal secara sungguh-sungguh sehingga
betul-betul bisa menjadi pendamping istri yang insya-Allah diridhai Allah. Pada diri
mereka barangkali masih banyak kekurangan, meskipun demikian mereka dengan
serius berikhtiar untuk memperbaiki diri dalam hal kesiapannya memenuhi tiga
kebutuhan istrinya maupun dalam hal kesiapan memikul tanggungjawab sebagai
ayah, anak, dan menantu. Kemampuannya mencukupi ma’isyah barangkali belum
memadai, walaupun begitu mereka memiliki kesungguhan untuk memenuhinya
sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Yang demikian ini, insya-Allah lebih siap
untuk mengemban tanggungjawab besar di balik mitsaqan-ghalizha. Mudah-mudahan
Allah ‘Azza wa Jalla memberikan pertolongan kepada mereka. Allahumma amin.
Situasi psikis yang berbeda-beda, juga jenjang kedewasaan yang tak sama,
melahirkan sikap yang beragam dalam menghadapi dorongan untuk mencari teman
hidup. Ada yang berkeinginan sekedar untuk melegitimasi keinginan bersebadan
dengan lawan jenis, tanpa harus jatuh ke dalam dosa. Tetapi, mereka menghendaki
untuk tidak tinggal satu rumah. Sebagian berkeinginan kuat untuk terikat secara resmi
melalui pernikahan yang sah di hadapan agama, negara, dan dalam pandangan
masyarakat, walaupun kondisi yang mereka hadapi tidak jauh berbeda dengan yang
Kado Pernikahan 17
pertama. Mereka memilih ini karena di dalamnya ada kemaslahatan yang lebih besar
dan kedudukan wanita lebih mulia, karena agama menghendaki suami yang
memuliakan istrinya dengan seutama-utama kemuliaan yang mampu ia berikan.
Keutamaan ini terutama berkait dengan sikap dan perlakuan. Di sini, ada mujahadah.
Ada perjuangan besar yang insya-Allah mulia di hadapan Allah dan mempesona di
hati istri. Kelak, insya-Allah kita akan merasakan keindahannya, di dunia maupun di
akhirat.
Ada banyak mujahadah (perjuangan) pada masa-masa ini. Perjuangan untuk
menyiapkan sekaligus menambah bekal dalam mendampingi suami dan menyusui
anak dengan tenang di tengah malam. Perjuangan untuk menegakkan prasangka yang
baik (husnuzhan) kepada Allah. Pasti Ia menolong, sebagaimana Ia mempertemukan
Zulaikha sebagai istri Yusuf a.s. setelah bertahun-tahun Zulaikha berdoa karena tidak
kuat menahan sakitnya merindukan Yusuf yang dicintainya. Perjuangan untuk tetap
menjadi muslimah yang memiliki komitmen terhadap agamanya. Dan juga,
perjuangan untuk tetap mempertahankan busana muslimah beserta identitas
keislamannya ketika dilanda keraguan, sedang pada saat yang sama mereka yang
menanggalkan hijab juga mengalami masalah yang sama.
Apakah engkau mengira mereka yang berlepas diri, yang bergandengan tangan
dengan pemuda yang ia inginkan, tidak mengalami ketidakpastian? Tidak. Sama
sekali tidak. Insya-Allah engkau lebih tenang. Ketika saya sedang mengerjakan buku
ini, saya menerima berbagai surat. Salah satunya “mengeluhkan” masalah ini.
Seorang cewek mempunyai teman laki-laki. Selama ini keinginannya tak “terlalu
jauh”. Akan tetapi suatu ketika, teman laki-laki itu menginginkan hubungan suamiistri.
Cewek itu menangis terus. Ia bingung (ada saran?).
Zaman memang telah berubah. Gadis-gadis sekarang semakin lambat dewasa.
Padahal mereka mengalami menstruasi (haid) pada usia yang lebih dini dibandingkan
dengan wanita-wanita sebelum mereka. Para lelaki juga tidak banyak dipersiapkan
oleh keluarganya ataupun mempersiapkan dirinya sendiri untuk menjadi dewasa
secara penuh ketika mereka telah melewati usia 20 tahun. Padahal, mereka
mengalami mimpi indah (ihtilam) pada masa yang lebih awal dibandingkan dengan
generasi orangtua mereka. Sementara ihtilam seharusnya --begitu kalau kita
menengok fiqih-- menjadi pertanda datangnya masa ‘aqil-baligh (akalnya sampai,
kedewasaan intelektual). Segera sesudah mengalami ihtilam (mimpi indah), mereka
seharusnya sudah siap untuk memikul taklif (pembebanan tanggung-jawab). Salah
satunya, membiayai hidupnya sendiri dan anak orang lain (jika sudah menikah) bagi
laki-laki, selambat-lambatnya pada usia 18 tahun.
Berbagai informasi yang diberikan melalui media massa, penataran, serta iklim
yang tumbuh dalam keluarga, juga banyak yang tidak mendorong mereka untuk siap
mencapai kedewasaan dalam arti yang utuh ketika mereka telah mencapai kemasakan
seksual (sexual maturation). Akibatnya, kedewasaan sekaligus tanggungjawab
mereka terlambat beberapa tahun dibanding kemasakan seksualnya. Apalagi banyak
di antara mereka yang tidak mempunyai bekal ilmu, orientasi, dan misi yang kuat
sebelum mereka mengalami kemasakan seksual. Keadaan ini, acapkali, menimbulkan
Kado Pernikahan 18
reaksi-reaksi impulsif terhadap lawan jenis. Ini menimbulkan beban psikis, meskipun
banyak di antara mereka yang tidak menyadari apa yang terjadi pada dirinya.
Media massa juga kerap menyampaikan informasi yang timpang, searah, tidak
adil, dan kadang bahkan menyesatkan. Media massa menjadikan informasinya
sebagai alat eksploitasi bagi satu kepentingan tertentu (maaf, saya menggunakan kata
“tertentu”) terhadap pembacanya yang berada pada masa rawan ini. Alasan psikologis
dan medis sering digunakan, meskipun tidak sungguh-sungguh memiliki pijakan
ilmiah, sehingga para gadis dan pemuda berada dalam situasi ketakutan ketika akan
melangkah ke pernikahan yang tergolong dini tanpa tahu bagaimana mesti
menyikapinya. Variabel pengaruh seolah-olah hanya terletak pada faktor usia,
padahal usia tidak bisa mengindikasikan tingkat kedewasaan dan tanggungjawab
seseorang. Banyak yang sudah hampir jadi sarjana, usia sudah menginjak 25 tahun,
tetapi pola pikirnya masih sama dengan pola pikir anak SMA.
Saya sering tidak paham (mungkin karena saya tidak tergolong orang jenius)
dengan apa yang berlangsung di sekeliling. Menikah usia muda dikecam dalam
berbagai kesempatan (bahkan melalui jalur ilmiah), akan tetapi kondom dijual bebas
dengan harga murah. Sementara itu, ekspos sumber-sumber rangsang seksual pun
dibiarkan meningkat, terutama melalui TV dan tabloid-tabloid. Kampanye anti
pelecehan digelar habis-habisan, namun demikian pada saat yang sama wanita dipakai
sebagai alat untuk menarik perhatian di berbagai kesempatan resmi. Ironisnya,
kadang-kadang malah dilakukan oleh mereka yang menyerukan sikap anti-pelecehan
terhadap wanita.
Melalui engineering of consent (rekayasa persetujuan) diciptakan image (citra) --
sekaligus rasa takut-- bahwa menikah muda hanya dilakukan oleh mereka yang tidak
memiliki intelektualitas tinggi. Menikah muda adalah tindakan orang yang
berpendidikan rendah. Sehingga mereka tidak memiliki kesiapan yang memadai
(coba, apa ukurannya sehingga disebut memadai) untuk menjadi istri dan ibu.
Sementara itu, pada saat yang sama, sekolah dan perguruan tinggi tidak pernah
menyiapkan mereka untuk mengerti dan mencintai tanggungjawab sebagai istri dan
ibu. Ironisnya, berlawanan dengan pernyataan sebelumnya, berkembang citra “untuk
apa berpendidikan tinggi-tinggi sampai jenjang perguruan tinggi kalau hanya untuk
mendidik anak?” Alhasil, mereka menjumpai suami, anak, dan rumahtangganya
sebagai “hanya”. “Hanya” bangunan yang disebut rumah. “Hanya”....
Jadi, ada yang perlu kita cermati dengan kecerdasan tinggi. Ada yang perlu kita
pikirkan di sini.
Sekarang pinangan telah datang. Jawaban atas pinangan itu sedang dinantikan.
Maka pertimbangkanlah matang-matang, dengan melihat berbagai kondisi yang ada
di sekeliling, serta kondisi yang ada di dalam keluarga dan diri sendiri. Ayah perlu
memikirkan kemaslahatan anak gadisnya, sebelum mengambil keputusan. Engkau
pun perlu mempertimbangkan pinangan itu.
Kado Pernikahan 19
Catatan bagi Ayah
Rasulullah pernah bersabda, “Pukullah anak-anak karena meninggalkan sholat
pada usia tujuh tahun, pisahkan tempat tidurnya pada usia sembilan tahun, dan
kawinkanlah pada usia 17 tahun jika memungkinkan. Apabila perkawinan dilakukan,
maka suruhlah si anak duduk di hadapan bapaknya, kemudian katakanlah, ‘Mudahmudahan
Allah tidak menjadikan kamu dalam fitnah di dunia, tidak pula di akhirat’.”
Anak gadis sudah memungkinkan untuk dinikahkan kalau ia dipersiapkan untuk
memasuki masa dewasa sejak awal. Seorang gadis bahkan dapat memiliki kesiapan
dan kedewasaan lebih dini dibanding anak laki-laki. Wanita memang cenderung lebih
cepat matang dibanding laki-laki.
Dari Anas r.a., Rasulullah al-ma’shum bersabda, “Barangsiapa mempunyai anak
perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera
mengawinkannya, kemudian anak perempuan tersebut melakukan suatu perbuatan
dosa, maka dosanya ditanggung oleh dia (ayahnya).” (HR. Baihaqi).
Pebuatan dosa. Perbuatan dosa apakah yang menyebabkan ayah ikut
menanggung dosanya? Wallahua’lam bishawab. Jika kita perhatikan, insya-Allah kita
akan mendapat pengetahuan bahwa perbuatan dosa yang seorang ayah ikut
menanggung dosanya bila tidak segera mengawinkan anak perempuannya adalah
dosa-dosa yang berkait dengan dorongan gharizah (naluri) untuk berdekat-dekat
dengan lawan jenis. Pada usia-usia yang rawan ini, gejolak mudah membakar dada.
Akan tetapi, apakah ia sudah memungkinkan untuk dikawinkan?
Saya tidak bisa menjawab. Anda yang lebih tahu siapa anak Anda. Anda yang
lebih tahu bagaimana Anda mempersiapkan anak Anda memasuki masa ‘aqil-baligh.
Apakah persiapan yang Anda berikan melalui pendidikan semenjak kecil telah
mengantarkannya menjadi wanita yang betul-betul mencapai ‘aqil-baligh, taklif
(dewasa dan bertanggungjawab) dan sekaligus telah memiliki keterampilan untuk
menasharufkan harta (manajemen anggaran) di rumah?
Sekarang ia sudah memasuki masa taklif. Jika ia belum terampil, insya-Allah
kelak akan memiliki keterampilan yang diperlukan. Sedang saat ini, yang diharapkan
adalah kepekaan ayah untuk cepat tanggap terhadap apa yang dirasakan oleh anak
gadisnya.
Ketika seorang laki-laki datang meminang, ada beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan oleh seorang ayah.
Memperhatikan Agama
Pernah, ada orang bertanya kepada Al-Hasan r.a. mengenai calon suami putrinya.
Kemudian Al-Hasan r.a. menjawab, “Kamu harus memilih calon suami (putrimu)
yang taat beragama. Sebab, jika dia mencintai putrimu, dia akan memuliakannya.
Dan jika dia kurang menyukai (memarahinya), dia tidak akan menghinakannya.”
Dalam sebuah hadis yang sangat terkenal, Rasulullah bersabda:
Kado Pernikahan 20
“Jika datang kepada kalian (hai calon mertua) orang yang kalian sukai
(ketaatan) agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Sebab,
jika kamu sekalian tidak melakukannya, akan lahir fitnah (bencana) dan akan
berkembang kehancuran yang besar di muka bumi.”
Kemudian ada yang bertanya,
“Wahai Rasulullah, bagaimana jika orang (pemuda) itu mempunyai (cacat atau
kekurangan-kekurangan)?”
Maka, Rasulullah Saw. menjawab, (mengulangnya tiga kali)
“Jika datang kepada kalian orang yang bagus agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah dia (dengan putrimu)!” (HR Imam Tirmidzi dari Abu Hatim Al-
Mazni).
Pada hadis ini --sampai-sampai Rasulullah Saw. mengulang jawaban tiga kali--
seorang ayah diperingatkan agar memperhatikan orang yang beragama dan berakhlak
bagus. Akhlak yang bagus adalah sebagian tanda-tanda bagusnya agama seseorang.
Tanda ini lebih kuat daripada tanda lainnya, misal pengetahuan agama dan
lingkungan. Dua hal yang disebut terakhir ini menjadi pertimbangan pendukung
mengenai agama dan akhlak orang yang berniat menjadi suami putri Anda.
Seorang ayah bisa mencari pengetahuan mengenai laki-laki yang meminang anak
gadisnya dengan seksama sebelum mengambil keputusan. Antara lain, ia dapat
menanyai orang yang dekat dengan calon menantunya. Ia juga bisa menanyakan
kepada orang-orang yang dapat dipercaya (tsiqah).
Sebelum membicarakan masalah lain, marilah kita renungkan peringatan
Rasulullah Saw. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena
silau akan kekayaan laki-laki itu meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak
pernah pernikahan itu akan dibarakahi-Nya.”
Meminta Izin Anak
Pernikahan berkaitan langsung dengan perasaan anak gadis yang insya-Allah
akan mendampingi suaminya seumur hidup. Dialah nanti yang akan merasakan
manis-indahnya pernikahan ataupun pahit-getirnya perpisahan, kalau ternyata cinta
tak bisa tumbuh juga. Oleh karena itu, seorang ayah perlu meminta izin kepada anak
gadisnya sebelum menikahkan. Islam menolak pemaksaan orangtua atas anak gadis
agar mau menikah dengan laki-laki pilihan orangtua, sedang ia sendiri tidak
menyukai. Pemaksaan dapat menjerumuskan anak kepada dosa besar. Minimal dosa
karena tidak taat pada suami, termasuk dalam melayani keinginan suami di tempat
tidur, karena tidak ada kehangatan cinta di hatinya. Padahal, penolakan istri untuk
melakukan hubungan intim termasuk perkara yang sangat dilaknat oleh agama.
Dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang hamba sahaya yang masih gadis datang
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia melaporkan bahwa
dia dikawinkan oleh ayahnya, padahal dia tidak suka terhadap laki-laki pilihan
Kado Pernikahan 21
ayahnya itu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan
terhadapnya. Demikian hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu
Daud, Ibnu Majah dan Adz-Dzaruquthni.
Dan dari ‘Aisyah, bahwa ada seorang remaja putri dikawinkan dengan seorang
laki-laki kemudian dia berkata, “Sesungguhnya ayah telah mengawinkanku dengan
anak saudaranya agar kehinaannya dapat terangkat karena aku. Sedangkan aku tidak
menyukainya.”
Kemudian ‘Aisyah berkata, “Duduklah”, sehingga Ra-sulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam datang. Lalu aku mengabarkannya. Kemudian Rasulullah mengutus
seseorang kepada ayahnya untuk mengundangnya ke rumah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah menyerahkan perkara itu terhadap sang gadis
tersebut. Lalu gadis itu berkata, “Ya Rasulullah, sebenarnya aku telah rela terhadap
apa yang telah diperbuat ayahku terhadapku, akan tetapi aku berkeinginan untuk
memberitahukan kepada wanita-wanita tentang sesuatu dalam masalah ini.” (HR
An-Nasa’i).
Maka, sebelum memberi jawaban kepada peminang, tanyakanlah kepada anak
gadis Anda. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah seorang janda dikawinkan,
sehingga dia dimintai persetujuannya dan tidak pula seorang gadis hingga dia
dimintai persetujuannya.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah persetujuannya?”
Rasulullah menjawab, “Persetujuannya adalah pada saat dia diam.” (HR
Bukhari dan Muslim).
Al-Bukhari dan Muslim juga pernah meriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata,
“Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita harus dimintai persetujuannya jika mereka
akan dikawinkan?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya”.
Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika dimintai persetujuannya,
kemudian dia diam, karena malu?” Rasulullah bersabda:
“Diamnya itu adalah persetujuannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Syaikh Yusuf Qardhawi mengingatkan, seorang gadis kadang-kadang merasa
malu untuk menjelaskan tentang persetujuannya itu dan dia juga malu untuk
menampakkan bahwa dia sudah berkeinginan untuk melangsungkan perkawinan.
Sedangkan diamnya itu menunjukkan kebersihannya dari segala penyakit yang dapat
mencegahnya dari hubungan seksual, atau adanya sebab lain yang tidak baik untuk
melangsungkan pernikahan dengan laki-laki itu, di mana sebab-sebab itu tidak ada
seorang pun yang mengetahuinya, kecuali dia sendiri. Wallahu A’lam. Demikian
kutipan saya dari Ruang Lingkup Aktifitas Wanita Muslimah (Al-Kautsar, 1996).
Selain meminta izinnya, berikanlah kesempatan kepadanya untuk mengetahui
siapa calon suaminya, terutama jika calon suami itu pilihan Anda sedang anak gadis
Anda belum mengenalnya. Biarkanlah anak gadis Anda untuk menilai sendiri calon
Kado Pernikahan 22
suaminya, apakah ia menyukai atau tidak. Anda bisa memberikan informasi, memberi
keterangan seperlunya tentang si calon. Tetapi sebaiknya tidak banyak mempersuasi
(membujuk) dengan menampakkan yang baik-baik saja. Sebab persuasi dapat
menimbulkan harapan-harapan yang akan ia peroleh ketika akad nikah telah dilaksanakan.
Sehingga bisa jadi ia mengalami kekecewaan justru karena terlalu tingginya
harapan yang muncul lantaran persuasi Anda. Padahal, pada mulanya ia tak banyak
mengharapkan hal-hal yang tidak mendasar.
Sebagian gadis menikah dengan orang yang belum pernah dikenalnya sama
sekali dan baru melihat laki-laki yang menikahinya ketika akad nikah telah selesai,
yaitu saat pertama kali memasuki kamar pengantin. Mereka ridha dengan suaminya.
Tetapi ini tidak berlaku umum. Sehingga Anda tidak bisa mengambilnya sebagai
hukum yang Anda terapkan begitu saja kepada anak gadis Anda. Anda perlu bersikap
tengah-tengah dan memahami kebutuhan anak gadis Anda, kecuali jika dia telah ridha
dengan pilihan Anda tanpa mensyaratkan apa pun mengenai laki-laki yang akan
menjadi suaminya.
Seorang gadis yang tidak diberi kesempatan untuk mengetahui dan
mempertimbangkan calon suaminya, berhak untuk memutuskan hubungan
perkawinan apabila ia tidak rela terhadap suami pilihan ayahnya. Kesempatan
mengetahui ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan segi lahiriah maupun segisegi
yang lebih bersifat psikis dan agama dari si calon suami.
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS Al-Baqarah: 229).
Kasus gagalnya perkawinan karena istri belum mengetahui calon suaminya
pernah terjadi di masa Rasulullah. Ketika menikah, Hadiqah tidak pernah bertemu
dengan Tsabit bin Qais kecuali pada malam pengantin mereka. Sang istri sangat
terkejut dengan suami yang dijumpainya pada malam pengantin itu dan secara
spontan timbul keinginan untuk berpisah.
Hadiqah berkata kepada Rasulullah, “Tampaklah apa yang tidak saya ketahui
pada malam pengantin kami. Saya pernah melihat beberapa orang laki-laki, namun
suami saya adalah laki-laki yang paling hitam kulitnya, pendek tubuhnya, dan paling
jelek wajahnya. Tidak ada satu kebagusan pun yang saya temui pada dirinya. Saya
tidak mengingkari kebagusan akhlaknya dan agamanya, ya... Rasulullah, tetapi saya
takut menjadi kafir jika tak bercerai darinya. Saya takut jika terus-menerus maksiat
padanya karena ketidaktaatan saya pada suami, dan saya tahu itu menyalahi perintah
Allah Swt.”
Rasulullah Saw. memanggil Tsabit dan berkata kepadanya, “Temui istrimu,
Hadiqah dan ceraikan ia sebagaimana layaknya, biarkan mahar itu menjadi haknya.”
Kisah Hadiqah dan Tsabit bin Qais ini juga disampaikan oleh Imam Bukhari
dalam shahihnya. Sesungguhnya, kata Ibnu Abbas, istri Tsabit bin Qais telah
menghadap kepada Nabi Saw. Ia berkata, “Ya Rasulullah, saya tidak mencela
Kado Pernikahan 23
akhlak dan agamanya, tetapi saya tidak mau kufur dalam Islam." Maka Rasulullah
Saw. bersabda, “Maukah Anda mengembalikan kebun-kebunnya?”
Ia menjawab, “Ya.”
Maka Rasulullah Saw. bersabda (kepada Tsabit), “Terimalah kebun itu, dan
talaklah istrimu itu satu kali.”
Ada hadis lain yang meriwayatkan kisah Tsabit bin Qais ini. “Amr bin Syu’aib
dari ayahnya, dari kakeknya r.a. dalam riwayat Ibnu Majah; Sesungguhnya Tsabit bin
Qais itu adalah orang yang buruk rupa dan bentuknya, dan istrinya berkata, “Kalau
saya tidak takut pada Allah, tentu saya ludahi muka suami saya itu apabila
mendatangi saya”. Dan dalam riwayat Ahmad dari hadis Sahal bin Abi Hasmah,
“Dan kejadian itu adalah permulaan khulu’ dalam Islam."
Khulu’ merupakan hak istri untuk meminta cerai karena sebab tertentu yang
kuat.
Jadi, sebelum menikahkan anak gadis Anda dengan laki-laki yang meminangnya,
tanyakan dulu apakah ia setuju atau tidak. Berikan kesempatan padanya untuk
mengetahui calon suaminya agar lebih dapat mengekalkan hubungan kalau ia ternyata
rela dan menyukai. Ada pun kalau ia tidak menyukai, ini lebih baik daripada terlanjur
menikah. Kalau sudah terlanjur, silaturrahmi bisa rusak.
Meminta Pertimbangan Istri
“Berkonsultasilah terhadap wanita-wanita dalam masalah anak-anak
perempuan,” kata Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud. Dalam hadis ini
terdapat rawi yang majhul, tetapi banyak hadis yang maknanya senada dengan hadis
ini. Begitu Syaikh Yusuf Qardhawi memberi keterangan.
Al-Imam Abu Sulaiman Al-Khaththabi memberikan beberapa catatan penting
dalam menyampaikan kesimpulan mengenai hadis-hadis tersebut.
Beliau mengatakan, “Berkonsultasilah dengan kaum ibu dalam masalah
perkawinan anak-anak perempuan mereka, bukan berarti bahwa mereka mempunyai
wewenang terhadap akad nikah tersebut. Akan tetapi dipandang dari segi kebaikan
dan perbaikan terhadap diri mereka dan dalam segi menggauli mereka dengan baik.
Dan karena upaya itu lebih dapat mengekalkan persahabatan dan akan dapat
menimbulkan rasa cinta kasih di antara anak-anak gadis mereka dengan sang suami.
Hal ini dapat terjadi jika akad nikah itu atas dasar kerelaan dari ibu-ibu mereka
dan sesuai dengan keinginan mereka. Dan jika akad pernikahan itu di luar kerelaan
ibu-ibu mereka, maka bisa jadi ibu-ibu mereka merongrong suami mereka. Dia juga
akan menimbulkan kerusakan terhadap hati anak gadisnya. Sedangkan anak-anak
perempuan, biasanya lebih cenderung terhadap ibu-ibu mereka dan akan lebih
menerima perkataan yang datangnya dari ibu-ibu mereka.
Kado Pernikahan 24
---
Pernikahan itu sangat sensitif.
Apa saja yang ada dalam proses menuju pernikahan maupun fase-fase awal
pernikahan,
mudah membangkitkan perasaan yang kuat,
negatif maupun positif.
---
Dengan adanya permasalahan yang seperti ini, maka berkonsultasi dengan sang
ibu adalah sunnah hukumnya dalam masalah akad pernikahan anaknya. Wallahu
A’lam.”
Beliau juga pernah berkata, “Dan terkadang juga hal itu menjadi penting oleh
karena adanya alasan-alasan tertentu, selain apa yang telah kita sebutkan di atas.
Dan hal itu karena mungkin seorang wanita lebih mengetahui tentang masalahmasalah
khusus yang terdapat pada diri anak-anak perempuan, atau juga dapat
mengetahui tentang kejadian-kejadian yang rahasia, di mana (kalau) anak
perempuannya itu melangsungkan pernikahan dengan orang tersebut, maka hal itu
tidak akan berlangsung lama atau tidak akan memberikan kebaikan. Sedang alasanalasan
itu berada pada ibunya tersebut. Dan adanya penyakit dapat menggagalkan
terlaksananya hak-hak pernikahan. Pendapat ini adalah sesuai dengan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jangan kamu kawinkan seorang gadis, kecuali dengan seizinnya. Sedangkan
persetujuannya adalah diamnya.”
Ketika bertemu Musa a.s., Syafura sangat terkesan oleh sikap dan perilakunya. Ia
tidak menunjukkan perasaannya kepada Musa a.s. karena rasa malu yang besar.
Tetapi ia menceritakan kepada ayahnya, Nabiyullah Syu’aib a.s. Kelak, Nabi Syu’aib
menikahkan putrinya dengan Musa a.s. yang di kemudian hari juga menjadi Nabi.
Putri Anda barangkali juga mempunyai perasaan-perasaan serupa. Ada seseorang
yang memiliki tempat khusus di hatinya. Ada laki-laki yang begitu berarti baginya,
meskipun ia tidak menunjukkan gelagat di hadapan Anda maupun di hadapan lakilaki
yang telah memunculkan kesan membekas dalam jiwanya. Ada halangan
kejiwaan yang membuatnya tidak berani menceritakan kepada Anda. Meski masih
ada rasa malu, kadang-kadang ia berani terbuka pada ibunya atau neneknya tentang
rahasia-rahasia yang ia simpan rapat-rapat. Ia berani mengungkapkan bahwa hatinya
telah terpaut dengan seorang laki-laki, yang barangkali berbeda dengan laki-laki yang
sempat dipikirkan ayahnya untuk dijodohkan dengannya.
Dan jika laki-laki yang disukainya itu datang untuk mengawini anak perempuan
itu, kata Syaikh Yusuf Qardhawi, maka orang itulah yang akan didahulukan dan
diterima pinangannya. Sebagaimana yang diisyaratkan di dalam sebuah hadis shahih:
Kado Pernikahan 25
Khat Arab
Belum pernah terlihat bagi dua orang yang bercinta seperti pernikahan.
Kuatnya ikatan perasaan antara dua hati, dapat kita baca pada kisah pernikahan
Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. dengan Atikah binti Amr bin Nufail.
Abu Bakar pernah mengkhawatirkan anaknya sehingga khawatir kalau perasaan
anaknya yang begitu kuat terhadap istrinya, Atikah, akan mengalahkan pikiran dan
agamanya. Ia kemudian menyuruh Abdurrahman untuk menceraikan Atikah, tetapi
Abdurrahman tidak sanggup melakukan. Abu Bakar terus mendesak, sampai akhirnya
Abdurrahman tidak mampu menghadapi perintah ayahnya. Tetapi perceraian tidak
pernah bisa melemahkan ikatan perasaan dua orang yang diliputi kerinduan.
Perpisahan tidak mematikan perasaan Zulaikha kepada Yusuf dan tetap menantikan
perjumpaan dengan Yusuf, meskipun kecantikannya telah banyak dimakan usia.
Perceraian Abdurrahman juga demikian. Ia tidak bisa melupakan kelembutan dan
ketinggian akhlak Atikah. Ia mengadukan cekaman perasaannya kepada Allah dengan
bersyair:
“Demi Allah tidaklah aku melupakanmu
Walau matahari kan terbit meninggi
“Dan tidaklah terurai air mata merpati itu
kecuali berbagi hati
“Tidak pernah kudapatkan orang sepertiku
mentalak orang seperti dia,
Dan tidaklah orang seperti dia
Ditalak karena dosanya
"Dia berakhlak mulia, beragama
dan bernabikan Muhammad,
Berbudi pekerti tinggi
bersifat pemalu dan halus tutur katanya
Perpisahan tidak melemahkan ikatan perasaan. Ia justru semakin kuat dengan
disirami air mata. Melihat rintihan tangis anaknya, Abu Bakar Ash-Shiddiq tidak tega
hatinya. Kepada anaknya ia mengatakan, "Wahai anakku, rujuklah engkau kepadanya
kalau memang engkau tidak dapat melupakannya."
Maka, rujuklah Abdurrahman kepada Atikah, istri yang sangat dicintainya.
Mereka hidup dalam rumah tangga yang penuh dengan kebahagiaan hingga
Abdurrahman mencapai syahid pada perang Tha'if. Konon, ketika mendengar kabar
syahidnya Abdurrahman, Atikah sangat sedih disebabkan dalamnya rasa cinta kepada
Kado Pernikahan 26
Abdurrahman. Tetapi kecintaannya terhadap Abdurrahman, tidak menghalanginya
untuk melepas Abdurrahman pergi berjihad. Inilah ketinggian Atikah. Wallahu A'lam
bishawab.
Ikatan perasaan demikian kuat. Anak gadis Anda barangkali telah terpaut hatinya
kepada seseorang yang ia rela terhadapnya. Ia berharap dapat menemani hidupnya
sebagai istri shalihah, sekalipun ia belum pernah bertegur sapa. Ia mempunyai
perasaan itu, mempunyai cita-cita tentang rumah tangga yang akan dibangunnya.
Sekali saat, barangkali ia menceritakan isi hatinya kepada neneknya, kepada ibunya
saat ia menemukan kesempatan untuk berbicara dari hati ke hati, kepada saudara
perempuan yang lebih tua, atau kepada bibinya. Seringkali, seorang gadis
mempercayakan rahasia hatinya kepada mereka. Karena itu, bertanyalah kepada
mereka agar keputusan Anda lebih dekat kepada maslahat dan jauh dari madharat dan
mafsadah (kerusakan).
Musyawarah
Banyak hadis yang menunjukkan keutamaan musyawarah. Al-Qur'an juga
memberi perhatian kepada pentingnya musyawarah. Allah Swt berfirman, "Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah." (QS Ali Imran: 159).
Ada musyawarah. Kemudian, ada tawakal yang mengikuti. Yang disebut terakhir
ini seringkali tertinggal, tidak mengikuti hasil musyawarah.
Tak mudah memang. Karena itu, silakan Anda mencari sendiri pembahasan
mengenai tawakal ini.
Ada syarat-syarat musyawarah. Musyawarah dengan orang yang memenuhi
syarat, dapat memberi manfaat dan lebih dekat dengan maslahat dan keselamatan
akhirat, bahkan keselamatan dunia. Tetapi musyawarah dengan orang yang tidak
memenuhi syarat, justru lebih dekat kepada madharat dan mafsadat. Imam Abu
'Abdillah mengingatkan, musyawarah dengan orang yang tidak memenuhi syarat
lebih besar bahayanya dibanding manfaatnya.
Pembahasan lebih lanjut tentang musyawarah, silakan Anda cari di buku lain.
Saya kira, cukuplah pembahasan saya tentang musyawarah. Semoga bermanfaat.
Catatan bagi Wanita yang Dipinang
"Suatu hari yang lain," begitu cerita seorang akhwat dalam suratnya, "Allah
mempertemukan saya dengan seorang akhwat yang sedih dengan setumpuk
masalahnya. Dengan sedih ia berkata, 'Alangkah enaknya kalau saat ini ada suami...'
Mengapa? Dan bagaimana suami dapat meringankan kesedihannya?"
"Mengapa suami? Karena adanya keyakinan bahwa suami dapat membimbing
untuk mencintai Allah. Dan karena pendekatan suami lebih dari hati ke hati, dengan
kasih sayang, maka lebih menyentuh untuk dilakoni.”
Kado Pernikahan 27
"Masalahnya, bagaimana kriteria suami yang seperti itu?”
Saya kadang-kadang menerima pertanyaan tentang bagaimana memilih suami
yang baik, suami yang dapat membimbing istri dalam menjalani kehidupan bersama
sebagai satu keluarga yang saling mencintai. Pada suatu seminar, pertanyaan
mengenai ini berkembang ke arah yang lebih mendasar lagi. Pertanyaan itu dikaitkan
dengan janji Allah bahwa wanita yang baik adalah bagi laki-laki yang baik dan begitu
pula sebaliknya.
Allah Swt berfirman:
Khat Arab
"Dan perempuan-perempuan yang keji adalah diperuntukkan bagi laki-laki
yang keji, dan laki-laki yang keji juga diperuntukkan bagi perempuan yang keji,
sedangkan perempuan-perempuan yang baik diperuntukkan bagi laki-laki yang baik
dan laki-laki yang baik juga diperuntukkan bagi perempuan-perempuan yang baik..."
(QS An-Nur:26).
Pembahasan tentang ini memerlukan ruang yang khusus. Pada kesempatan ini
insya-Allah saya membahas sedikit saja sejauh yang saya mampu. Dan sesungguhnya,
pengetahuan yang haq hanya di sisi Allah. Wallahul Musta'an.
Sekarang, ketika pinangan telah datang, apa yang perlu engkau perhatikan
sebagai bahan pertimbangan.
Agama Calon Suami
Baik laki-laki maupun perempuan, diperingatkan agar memilih pendamping
hidup atas dasar agama calonnya. Sebagian orang menempatkan peringatan ini dalam
derajat yang paling ringan. Asal seagama, dianggap telah memenuhi ketentuan untuk
memilih berdasarkan agama calonnya. Sebagian orang bertanya, "Kenapa agama?"
"Kadang-kadang, orang yang agamanya baik memperlakukan istri dengan cara
yang buruk. Sikapnya kepada orang lain juga tidak menyenangkan. Padahal, ia rajin
ke masjid, shalat, puasa, dan banyak mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan. Tetapi,
mereka tidak memperlakukan istri dan anak-anaknya dengan baik."
"Sebaliknya, orang-orang yang tidak begitu mengenal agama, sikapnya kepada
istri justru sangat baik. Perhatiannya kepada istri, besar sekali. Kadang mereka malah
bisa menjadi sahabat yang enak diajak bicara oleh istri dan anak-anaknya."
Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan beragama? Apakah mereka yang
lebih utama agamanya adalah mereka yang luas pengetahuan agamanya? Jika ini yang
dimaksud, sesungguhnya para orientalis memiliki pengetahuan agama yang lebih luas
daripada kebanyakan kita saat ini. Penulis kamus bahasa Arab yang menjadi
pegangan standar sekarang, Al-Munjid, adalah Louis Ma'luf, seorang orientalis.
Kado Pernikahan 28
Kalau begitu, bagaimana menentukan ukuran bahwa calon suami yang datang
meminang termasuk laki-laki yang beragama? Wallahu A'lam bishawab. Agama
meliputi tauhid yang merupakan intinya dan syari'at sebagai aturan-aturan baku yang
lebih bersifat zhahir. Tauhid hidup dalam iman. Iman adalah perkara qalbiyyah
(rahasia hati). Orang tidak dapat melihat derajat iman seseorang. Orang tidak bisa
menilai aqidah-qalbiyyah (urusan keyakinan dalam hati) orang lain.
Tetapi, keyakinan hati mempengaruhi sikap dan perilaku. Keagamaan seeorang
insya-Allah dapat dilihat melalui amal perbuatannya. Ada berbagai petunjuk As-
Sunnah yang dapat dipakai untuk "menerka" agama dari laki-laki yang datang
meminang Anda.
Rasulullah Saw. bersabda, "Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah
yang paling baik akhlaknya." (HR Ahmad dan Abu Daud).
Dalam hadis lain yang bersumber dari 'Aisyah r.a., dari Nabi dikatakan,
"Sesungguhnya kelembutan tidak menghinggapi sesuatu kecuali
memperindahnya dan tiada dicabut dari sesuatu melainkan memperburuknya."
(HR. Muslim).
Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Sesungguhnya seorang hamba yang berakhlak baik akan mencapai derajat dan
kedudukan yang tinggi di akhirat, walau ibadahnya sedikit." (HR Thabrani dengan
sanad baik).
Masih banyak hadis yang menunjukkan tanda-tanda keimanan melalui sikap,
perilaku dan ketinggian moral. Tanda-tanda ini yang dapat engkau perhatikan ketika
seorang pemuda meminangmu. Ada tanda lain yang dapat engkau perhatikan,
terutama berkait dengan tanggungjawabnya kelak sebagai kepala rumah keluarga.
Misal, bagaimana sikapnya terhadap upaya mencari nafkah pada saat ini, sedang ia
masih menuntut ilmu di perguruan tinggi.
Pembahasan lebih lanjut insya-Allah kita lakukan pada sub judul Kemandirian
Ekonomi.
Seorang ulama mengatakan bahwa, tidak mungkin mengetahui keberagamaan
seseorang melalui shalat dan puasa serta sebagian ritual agama. Keimanan dalam
beragama, dapat diketahui melalui aspek-aspek akhlak, penjagaan hak-hak orang lain,
dan sikap menghindarkan orang lain dari kezaliman-kezaliman dirinya. Adakalanya
ketika seseorang berpuasa, sangat takut kemasukan air setetes sehingga tidak berani
berkumur. Tetapi ia tidak takut melanggar hak-hak orang lain. Begitu KH.
Abdurrahman Wahid pernah mencontohkan.
Peringatan Imam Abu 'Abdillah dapat Anda pertimbangkan ketika menilai
agama calon suami Anda. Beliau pernah berkata, "Janganlah kalian tertipu dengan
shalat mereka dan puasa mereka. Sesungguhnya mungkin ada seseorang yang
mengerjakan shalat dan puasa sampai-sampai seandainya ia meninggalkannya, ia
merasa takut. Tetapi, amatilah mereka dalam kebenaran bicara dan penunaian
amanat."
Kado Pernikahan 29
Ada contoh yang ekstrem tentang masalah ini. Abu Said Al-Khudri, salah
seorang sahabat terkenal, mengatakan bahwa Abu Bakar pernah bercerita di hadapan
Nabi. Saat itu Abu Bakar menuturkan pengalamannya ketika melintasi padang pasir
dan melihat seorang lelaki berwajah tampan sedang melakukan shalat dengan
khusyuk.
"Pergi dan bunuhlah orang itu," tukas Nabi.
Abu Bakar segera pergi menemukan lelaki yang itu masih dalam keadaan seperti
semula, shalat dengan khusyuk. Abu Bakar jadi ragu untuk membunuhnya. Akhirnya
ia kembali.
Nabi kemudian memanggil Umar bin Khaththab.
"Pergilah ke sana dan bunuhlah lelaki itu!" perintah Nabi kepada Umar.
Umar pun segera pergi ke sana. Umar melihat lelaki itu sedang larut dalam
ibadah. Umar tidak sampai hati membunuhnya. Akhirnya ia pun kembali menghadap
Nabi.
"Wahai Nabi, yang aku lihat adalah lelaki yang sedang shalat dengan sangat
khusyuk. Aku tidak tega membunuhnya," ujar Umar.
Nabi akhirnya menyuruh Ali untuk membunuhnya.
Ali segera pergi ke sana, tetapi ia tidak menemukan lelaki itu. Ali kembali
menghadap Nabi, lalu memberitahukan hal itu kepada beliau.
Nabi berkata, "Orang itu dan kawan-kawannya membawa Al-Qur'an hanya
sampai tenggorokan. Mereka telah keluar dari agama bagai anak panah melesat dari
busurnya. Bunuhlah mereka! Karena mereka adalah seburuk-buruk makhluk di muka
bumi." (Shahih Muslim).
Ketika mendapatkan pinangan, engkau juga bisa memperhatikan tanda-tanda
membekasnya agama pada diri calon suami berkait dengan kewajiban-kewajibannya
terhadapmu kelak.
Ketika seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang hak istri, beliau bersabda:
"Memberikan makanan kepadanya apabila engkau makan, memberikan pakaian
apabila engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mengatakan wajah
engkau buruk, dan jangan menghukum (tidak menanyainya) kecuali di dalam rumah,
yakni jangan memindahkannya ke rumah lain kemudian tidak ditanyainya di dalam
rumah tersebut." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, dan dishahihkan oleh Al-
Hakim).
Penjelasan Al-Fakhrurrazi mengenai fazhzhan dan ghalizhal-qalbi ketika
menjelaskan surat 'Ali Imran ayat 159-160, menarik untuk kita simak. Asbabun nuzul
(sebab turunnya) ayat ini sebenarnya sama dengan ayat-ayat sebelumnya surat ini,
yaitu berkenaan dengan perang Uhud. Tetapi, kali ini kita akan mengambil pelajaran
dari Al-Fakhrurrazi mengenai fazhzhan dan ghalizhal-qalbi untuk mengetahui
Kado Pernikahan 30
keberagamaan calon suami, orang yang akan memimpinmu jika engkau
menerimanya.
Kata Al-Fakhurrazi, "Kalau kita belum paham perbedaan antara fazhzhan dan
ghalizhal-qalbi, perhatikanlah contoh ini. Mungkin ada orang yang akhlaknya tidak
jelek. Tidak pernah mengganggu orang lain. Lidahnya tidak pernah menyakiti orang
lain. Hanya saja, dalam hatinya tidak pernah ada rasa kasihan kepada orang lain.
Orang ini tidak kasar, namun dalam hatinya tidak ada rasa kasih-sayang. Ia tidak
fazhzhan, tetapi ghalizhal qalbi. Kedua sifat ini tidak boleh menempel pada diri
seorang pemimpin. Dia tidak boleh berperilaku yang menganggu orang lain dan juga
tidak boleh mempunyai hati yang keras. Karena itu, “Sekiranya kamu ini
bertingkahlaku kasar dan hati kamu keras, maka orang-orang itu akan lari darimu."
Seorang yang beragama, tidak bersifat fazhzhan. Juga tidak ghalizhal qalbi. Jika
dua sifat ini tidak ada pada dirinya, insya-Allah dia akan memiliki akhlak yang lemah
lembut. Meskipun begitu, ada perbedaan yang besar sekali antara sifat lemah lembut
dengan menampakkan kelembutan. Mengenai hal ini, hatimu yang lebih tahu.
Wallahu A'lam bishawab.
Insya-Allah, engkau juga bisa melihatnya ketika meminang. Kalau ia
meminangmu dalam rangka berpoligami, engkau dapat menilai alasannya dari
alasannya berpoligami, sikapnya terhadap istri dan keseimbangannya antara harapan
terhadapmu dan sikapnya terhadap istrinya terdahulu. Jika ia berpoligami karena
menurutnya istri terdahulu tidak memiliki akhlak yang baik sebagai istri, engkau
dapat menilainya dari bagaimana ia mengungkapkan hal itu kepadamu. Sebagian di
antara caranya menceritakan, merupakan tanda apakah ia akan menjaga rahasiamu
ataukah menunjukkan tidak ada rasa cemburu di hatinya kalau rahasia istrinya
diketahui orang lain.
Tanda-tanda keberagamaan yang bersifat akhlaqi insya-Allah lebih utama,
termasuk di dalamnya sikap dan semangatnya terhadap agama. Seorang yang
bersemangat dan memiliki sikap yang baik, insya-Allah lebih mudah menyerap ilmuilmu
agama yang belum ia punyai.
Akhir-akhir ini, sebagian orang telah menyempitkan batasan agama kepada yang
dianggap sefikrah saja. Atau bahkan lebih sempit lagi se-harakah atau se-halaqah.
Padahal, kesamaan harakah atau halaqah tidak menandakan tingkat kematangan
dalam beragama. Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan. Saya sempat khawatir,
pola interaksi pada sebagian kelompok cenderung mengarah kepada kerahiban.
Kemandirian Ekonomi
Seorang laki-laki seharusnya telah mampu membiayai hidupnya sendiri sejak
memasuki masa taklif, yaitu usia 15 tahun menurut sistem penanggalan qamariyyah
atau lunar system. Selambat-lambatnya usia 18 tahun, seharusnya ia sudah berusaha
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan hasil keringatnya sendiri, walaupun
orangtua masih mampu membiayai dan sekaligus masih mau membiayai.
Kado Pernikahan 31
Ketika menikah, ia mempunyai kewajiban untuk menafkahi istrinya, termasuk di
dalamnya makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal dengan cara yang baik. Setelah
menikah, orangtua tidak mempunyai kewajiban memberi nafkah terhadap anak
perempuannya. Kebutuhan ekonomi seorang wanita menjadi tanggungan suami.
Adapun kalau orangtua memberi, itu bersifat shadaqah. Tidak wajib.
Tetapi, marilah kita simak hadis berikut. Rasulullah Saw. bersabda, "Sedekah
tidak halal buat orang kaya dan orang yang masih mempunyai kekuatan dengan
sempurna." (HR Tirmidzi).
Karena itu, seorang laki-laki hendaknya berusaha mandiri. Apalagi ketika ia
telah mempunyai niat untuk menikah, bahkan telah meminang. Berusaha untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi diri sendiri dan keluarga adalah suatu kehormatan,
sehingga seseorang lebih bisa menegakkan kepala ketika ada sesuatu yang harus
disikapi. Ketergantungan secara ekonomi kepada keluarga, bisa melahirkan tekanan
psikis dan konflik-konflik yang pelik manakala seseorang telah menikah.
Kemandirian ini perlu saya bahas di sini mengingat pentingnya masalah.
Sebagian laki-laki berharap menikah, akan tetapi hendak menggantungkan kebutuhan
ekonominya kepada keluarga. Di antara mereka bahkan ada yang bersikap agak apatis
terhadap usaha mencari sendiri penghasilan yang halal, sebelum menyelesaikan
pendidikan di perguruan tinggi. Ada pikiran untuk tetap meminta kiriman orangtua,
dan mengharapkan agar orangtua istrinya juga tetap mengirimkan biaya hidup setiap
bulannya.
Sikap ini melemahkan keberanian untuk bertanggungjawab terhadap istri yang
dinikahinya. Tanggung jawab tidak hanya berkait dengan kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi, melainkan mencakup pula berbagai tanggung jawab lain yang
juga bersifat penting dan mendasar bagi kehidupan bersama dalam rumah tangga.
Sikap ini potensial untuk menimbulkan konflik, terutama konflik psikis bagi istri.
Harga diri dan rasa percaya diri sebagai keluarga sulit untuk ditegakkan. Dengan
demikian ketergantungan secara ekonomi melahirkan ketidakberdayaan pada aspekaspek
lain yang seharusnya dibangun berdua dalam rumah-tangga yang mesra.
Mereka mempunyai posisi yang lemah di hadapan orangtua, mertua, saudara, kerabat
lain, dan bahkan mereka lemah di hadapan dirinya sendiri. Kepercayaan istri terhadap
integritas pribadi suami juga kurang bisa terbangun.
Dampak dari keadaan ini sangat luas, khususnya terhadap pembentukan orientasi
keluarga dan kesiapannya untuk memberikan pendidikan kepada anak menurut apa
yang dipandang maslahat dan ideal. Kurang terbangunnya rasa percaya diri sekaligus
harga diri sebagai keluarga, mempengaruhi citra mereka tentang keluarga mereka
sendiri. Ini mempengaruhi mereka dalam memberi pengasuhan kepada anak, sehingga
bisa melahirkan pola-pola sikap yang kurang sesuai dalam mengasuh anak. Sejak dari
child-abuse (kekejaman terhadap anak), pengabaian anak sampai ketidakpekaan
orangtua terhadap kebutuhan psikis anak. Kalau ditarik lagi, akan terdapat rentetan
dampak psikis yang lain.
Kado Pernikahan 32
Lalu, bagaimana kalau orangtua berinisiatif untuk tetap membiayai anaknya
masing-masing agar kuliahnya dapat diselesaikan dengan baik? Tidak masalah dan
bahkan baik, sejauh suami tetap mempunyai keinginan untuk tidak menggantungkan
diri sepenuhnya kepada kiriman orangtua. Sekalipun kenyataannya, hampir seratus
persen masih tetap berasal dari orangtua masing-masing. Tetapi niat yang kuat untuk
tidak menggantungkan sepenuhnya, merupakan bentuk adanya tanggung jawab. Inilah
yang paling penting.
Rasulullah Saw. bersabda, "Terlaknatlah orang yang membebankan semua
kebutuhannya kepada orang lain."
Terkadang, inisiatif menikah berasal dari orangtua demi menyelamatkan anaknya
dari kekejaman maksiat. Mereka menawarkan untuk tetap membiayai kuliah sampai
selesai sekaligus memberi biaya hidup. Ini adalah sikap yang baik dan terpuji. Insya-
Allah, kelak mereka akan menjumpai upayanya sebagai kemuliaan di akhirat.
Allahumma amin.
Tetapi, kesediaan orangtua tertentu --ada yang bahkan mengajukan inisiatif--
untuk membiayai keluarga yang baru dibangun oleh anak mereka, tidak bisa menjadi
ukuran agar orangtuanya juga memberi perlakuan yang sama terhadap keluarganya.
Kalau pun orangtua ternyata menjaminkan biaya hidup, mestinya ia juga tetap
memiliki keinginan yang kuat untuk mencari nafkah yang halal dan thayyib agar yang
masuk ke perut istri, kelak janin yang dikandung istrinya hingga saatnya lahir, adalah
harta yang halal dan utama.
Islam menunjukkan sikap yang sangat menghargai kesungguhan seorang pemuda
memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri. Rasulullah Saww. bersabda:
"Ibadah itu ada tujuh puluh bagian, yang paling utama adalah mencari (rezeki)
yang halal."
Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban sesudah kewajiban shalat."
Pada hadis yang lain, Rasulullah Saww. bersabda, "Tidak seorang pun makan
makanan yang lebih baik daripada yang dihasilkan dari hasil kerja tangannya
(sendiri)." (HR Bukhari).
Rasulullah Saw. juga bersabda:
"Orang yang minta-minta padahal tidak begitu menghajatkan, sama halnya
dengan orang yang memungut bara api." (HR Baihaqi dan Ibnu Khuzaimah dalam
shahihnya).
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis shahih, bahwa
Rasulullah Saw. bersabda, "Selalu minta-minta itu dilakukan oleh oleh seseorang di
antara kamu, sehingga dia akan bertemu Allah, dan tidak ada di mukanya sepotong
daging." (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Saw. juga menegaskan:
Kado Pernikahan 33
"Barangsiapa merasa lelah karena bekerja sehari suntuk untuk mencari rezeki
yang halal, niscaya diampuni segala dosanya."
Ketika seseorang telah diampuni segala dosanya, maka Allah akan mencurahkan
rahmat-Nya. Ia menjadi penjaga dan pelindung. Dan Allah adalah sebaik-baik
pelindung. Kalau Allah yang memberi penjagaan, insya-Allah kelak akan lahir dari
rahim istri anak-anak yang takwa lagi suci sebagaimana do'a suami ketika pertama
kali memegang kening istrinya. Insya-Allah mereka akan menjadi anak yang memberi
bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah. Sedang di akhirat mereka
akan menjadi penolong bagi orangtuanya selagi orangtuanya tetap beriman, meski
derajat amalnya tidak sebanding dengan derajat amal anaknya. Nanti, simaklah Ar-
Ra'd ayat 23.
Oleh karena itu, ketika datang pinangan, perhatikan apakah calon suami Anda
telah mandiri. Kalau tidak, apakah calon suami Anda selama ini telah berusaha
mandiri dan mempunyai iktikad untuk mandiri.
Barangkali ia belum mempunyai penghasilan yang memadai. Tetapi pilihan
sikapnya untuk mandiri, insya-Allah menjadi petunjuk tentang kesiapannya memikul
tanggung jawab sebagai suami dan kelak sebagai ayah. Seorang suami yang
bertanggung jawab lebih berarti dan lebih dekat dengan keselamatan dunia-akhirat
serta kemesraan keluarga. Insya-Allah, kehadiran Anda kelak sebagai istri,
memudahkan pertolongan Allah terhadap datangnya rezeki yang mencukupi
kebutuhan-kebutuhan keluarga. Mencukupi kebutuhannya yang besarnya barangkali
tak terbayangkan dapat dipenuhinya ketika calon suami Anda belum menikah seperti
sekarang ini.
Allah akan menolong. Insya-Allah.
Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal ini.
Rasulullah Saw. bersabda, "Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam
kehidupan berkeluarga)." (HR Imam Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus).
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda, "Tiga orang yang akan selalu
diberi pertolongan oleh Allah adalah seorang mujahid yang selalu memperjuangkan
agama Allah Swt., seorang penulis yang selalu memberi penawar, dan seorang yang
menikah demi menjaga kehormatan dirinya." (HR Thabrani).
Dalam hadis lain dengan derajat shahih, Rasulullah Saww. bersabda:
"Tiga golongan orang yang pasti mendapat pertolongan Allah, yaitu budak
mukatab yang bermaksud untuk melunasi perjanjiannya, orang yang menikah
dengan maksud memelihara kehormatannya, dan yang orang berjihad di jalan
Allah." (HR Turmudzi, An-Nasa'i, Al-Hakim dan Daruquthni).
Di dalam Al-Qur'anul Karim, Allah Swt. telah berfirman, "Dan kawinkanlah
orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Kado Pernikahan 34
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya." (QS An-
Nur:32).
Berkenaan dengan ayat ini, Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. berkata, "Taatlah kepada
Allah dalam apa yang diperintahkan kepadamu yaitu perkawinan, maka Allah akan
melestarikan janji-Nya kepadamu yaitu kekayaan. Allah telah berfirman; 'jika mereka
miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya'". (Dikeluarkan oleh
Ibnu Abi Hatim, dari Ad-Dur Al-Mantsur).
Ada perkataan dari Umar bin Khaththab yang dapat Anda renungkan. Beliau
berkata, "Sungguh aku memaksakan diri bersetubuh dengan harapan Allah akan
mengkaruniakan dariku makhluk yang akan bertasbih dan mengingat-Nya."
Dan Umar pun menganjurkan, "Perbanyaklah anak, karena kalian tidak tahu
dari anak yang mana kalian mendapatkan rizki."
Akhirnya, marilah kita menengok sebuah hadis Nabi. Luruskanlah niat dan
tumbuhkan keyakinan. Mudah-mudahan dengan jernihnya pikiran dan bersihnya hati
ketika mempertimbangkan pinangan seorang pemuda yang akhlaknya tidak engkau
ragukan, sedangkan kemampuannya memenuhi ma'isyah saat ini masih belum mapan,
mendekatkan pada pertolongan-Nya.
Mari kita simak hadis ini, mudah-mudahan Allah memasukkan keyakinan dan
husnuzhan kepada-Nya.
Rasulullah Muhammad Saw. diriwayatkan berkata,
"Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian di antara kamu, sesungguhnya
Allah akan memperbaiki akhlak mereka, meluaskan rezeki mereka, dan menambah
keluhuran mereka."
Allah Maha Luas Pertolongan-Nya. Maha Luas.
Ada Ladang Amal Shalih
Pernikahan adalah keagungan yang diberikan Tuhan kepada manusia. Di
dalamnya ada keindahan dan ketenteraman. Di dalamnya ada rasa cinta kepada
kekasih yang menemukan tamannya. Di dalamnya juga ada ladang amal shalih.
Jodoh ada di tangan Tuhan. Kadang-kadang seorang wanita mendapatkan
pendamping yang sekilas menurut pandangan mata zhahir manusia, tidak sepadan
ilmu maupun ibadahnya. Wanitanya sangat khusyuk dalam beribadah, kuat
menegakkan shalat malam --barangkali seperti Rabi'ah Asy-Syamiyah-- dan tinggi
ilmu agamanya. Sedangkan laki-laki yang menikahinya, ternyata tidak sebanding
dalam hal ilmu maupun ibadah.
Sebaliknya juga bisa terjadi. Laki-lakinya sangat luas pengetahuannya mengenai
kitab-kitab yang berisi ilmu-ilmu agama. Bekas shalatnya tampak di kening. Tetapi
istrinya sekilas tidak mencapai kedudukan yang sederajat karena ilmu dan ibadahnya
yang kurang.
Kado Pernikahan 35
Ada pertanyaan, mengapa demikian? Jawab saya sederhana, wallahu a'lam
bishawab. Allah Maha Bijaksana. Ia mengetahui kebaikan-kebaikan besar yang tidak
nampak dalam penglihatan mata akal kita. Sebagian dari pernikahan semacam itu
adalah ujian, kecuali jika mereka memang memilih bukan atas dasar agama. Mereka
menikahi laki-laki atau wanita yang tidak sepadan karena mengejar kemuliaan, harta,
atau martabat. Tentang ini Rasulullah telah memperingatkan agar kita tidak
terjerumus ke dalamnya.
Tetapi, adakalanya pernikahan semacam ini berlangsung tidak karena dorongandorongan
rendah seperti itu. Pernikahan yang sepintas tidak seimbang itu, membuka
ladang amal shalih yang tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Tugas suami memang memberi pendidikan dan pengarahan kepada istri. Tetapi ketika
istri mempunyai pengetahuan agama yang lebih banyak, dia dapat mengajarkan
kepada suaminya apa-apa yang belum diketahui suaminya, dengan niat berbakti
kepada suami dalam rangka mencari ridha Allah. Insya-Allah, pada pernikahan yang
semacam ini Allah melimpahkan barakah dan kelak memberikan keturunan yang
memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah.
Seorang istri yang mengajarkan beberapa pengetahuan agama kepada suaminya,
perlu berhati-hati agar tidak terjatuh kepada sikap meninggikan diri di hadapan suami.
Sehingga ia tidak mendengarkan kata-kata suaminya dan tidak menaati. Juga, seorang
wanita shalihah perlu menjaga diri benar-benar agar sikapnya tidak menjauhkan
suami dari ibunya sedemikian sehingga si suami lebih mendengar kata-kata istrinya
dan mengabaikan nasehat ibunya.
Seorang suami yang memiliki ilmu agama yang lebih tinggi dari istri, dapat
menjadi pegangan bagi istri untuk bertanya hal-hal yang tidak diketahuinya. Suami
yang demikian ini perlu memiliki sifat yang penuh kasih-sayang, membimbing dan
ridha ketika mendidik dan mengarahkan istrinya. Mudah-mudahan istri dapat belajar
kepada suaminya bagaimana memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anakanak
yang lahir dari rahimnya, kelak ketika Allah telah menjadikan dia merelakan
rasa sakitnya untuk melahirkan.
Setiap ilmu yang sampai kepada manusia dan diamalkan, maka Allah
mengalirkan pahala kepada yang menyampaikan tanpa mengurangi pahala yang
melaksanakan sedikit pun. Kalau amalan suami yang diridhai Allah berawal dari ilmu
yang disampaikan istri, maka baginya pahala sebanyak yang dilakukan oleh suami
tanpa terkurangi. Demikian juga sebaliknya, istri yang mengerjakan kebajikan setelah
mendapatkan pendidikan dari suaminya, maka Allah akan mencatat kebaikan yang
sama. Insya-Allah, di sinilah ilmu akan barakah sampai anak-cucu.
Kalau suami-istri itu adalah ahli ibadah, insya-Allah mereka dapat saling
membantu dalam ketakwaan. Kalau istri sudah menjadikan shalat malam sebagai
perhiasan hidupnya, sedangkan suami masih belum terbiasa, istri dapat membiasakan
suaminya untuk mulai menegakkan shalat malam. Demikian pula bagi seorang suami,
ia dapat membimbing istri untuk melakukan shalat malam di rumah. Adapun kalau
keduanya belum terbiasa untuk shalat malam, mereka dapat saling membantu.
Kado Pernikahan 36
Ada banyak hadis yang dapat kita renungkan, misalnya hadis yang diriwayatkan
oleh Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban di dalam shahihnya serta al-Hakim, bahwa
Rasulu-llah bersabda, "Barangsiapa bangun malam dan membangunkan istrinya
kemudian keduanya shalat dua raka'at --Nasa'i menambahkan, berjama'ah-- maka
keduanya ditulis di antara orang-orang lelaki dan orang-orang perempuan yang
banyak berzikir". (Al-Hakim berkata: shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani menyatakan, hadis ini shahih).
Pembahasan lebih lanjut insya-Allah kita lakukan pada bab Keindahan Yang
Lebih Besar, di bagian dua jendela kedua buku ini. Saat ini, yang penting adalah
memeriksa sikap calon suami yang datang meminang Anda. Sikap dan semangat yang
baik, insya-Allah lebih dapat mengantarkan suami-istri kepada jalan kebaikan. Betapa
banyak orang yang mempunyai pengetahuan luas, tetapi kurang memiliki keyakinan.
Jadi, inilah jawaban saya atas pertanyaan sebagian akhwat mengenai (calon)
suami yang ilmu agamanya kurang atau suami yang ilmu agamanya jauh lebih tinggi.
Di luar itu, saya ingin menambahkan. Kita tidak bisa mengukur tinggi tidaknya
derajat ketakwaan seseorang. Ada kalanya seseorang mencapai derajat yang tinggi
bukan karena banyaknya ibadah yang dilakukan maupun luasnya pengetahuan yang
dimiliki. Ia mencapai derajat yang lebih tinggi karena kejujurannya dalam berdagang
maupun hati yang tidak pernah memiliki prasangka buruk kepada saudaranya sesama
muslim, misalnya. Allahu A'lam bishawab wallahul musta'an.
Nikah dan Menuntut Ilmu
Islam memandang pernikahan sebagai kemuliaan yang sangat tinggi derajatnya.
Allah menyebut ikatan pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat
berat). Hanya tiga kali istilah ini disebutkan dalam Al-Qur'an, dua lainnya berkenaan
dengan tauhid. Sedang tauhid adalah inti agama.
Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah. Demikian tingginya kedudukan
pernikahan dalam Islam, sehingga menikah merupakan jalan penyempurnaan separuh
agama. Rasulullah Saw. bersabda, "Apabila seorang hamba telah berkeluarga,
berarti dia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Maka takutlah kepada
Allah terhadap separuh yang lainnya." (HR Ath-Thabrani).
Islam juga meletakkan penghormatan yang sangat tinggi terhadap ilmu dan orang
yang menuntutnya. Banyak sekali hadis shahih maupun hasan yang menunjukkan
keutamaan menuntut ilmu. Dalam surat Al-Mujadilah, Allah Swt. telah berfirman,
"Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dan orang-orang berilmu
beberapa derajat."
Shafwan bin 'Assal al-Muradi r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda, "Selamat datang kepada penuntut ilmu, sesungguhnya penuntut ilmu
dikitari oleh para malaikat dengan sayap-sayapnya kemudian sebagian mereka
menaiki sebagian yang lain hingga mencapai langit dunia karena kecintaan mereka
kepada apa yang ia tuntut." (HR Ahmad dan Thabrani).
Kado Pernikahan 37
"Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim," kata Rasulullah Saw. dalam
hadis shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya. Menuntut ilmu wajib
atas setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, sejak lahir hingga masuk ke liang
lahat. Menikah juga diarahkan untuk tetap utuh dalam keluarga yang sakinah
mawaddah warahmah sampai kematian menjemput mereka. Mudah-mudahan
keduanya akan mendapati pernikahan sebagai jalan yang diridhai Allah dan
mengantarkan kepada keselamatan dari pedihnya siksa api neraka.
Pernikahan dan menuntut ilmu diharapkan untuk seumur hidup. Maka mestinya
keduanya berjalan seiring. Menuntut ilmu seharusnya lebih memberikan kesiapan dan
bekal bagi penuntutnya untuk menikah, serta menegakkan kehangatan keluarga.
Menuntut ilmu seharusnya mendorong seseorang untuk lebih bersemangat menikah,
dan lebih yakin terhadap janji Allah kepada orang yang menikah demi
menyelamatkan kehormatannya dari lawan jenis yang masih belum halal. Sementara
menikah, seharusnya membuat orang lebih matang dalam berilmu. Seharusnya, ....ya
seharusnya...!
Seharusnya, pernikahan dan mencari ilmu bisa berjalan beriringan. Tidak saling
mengacaukan. Insya-Allah, pernikahan tidak menjadikan orang tidak bisa menuntut
ilmu. Kurangnya gairah menuntut ilmu, bukanlah karena melakukan pernikahan.
Rasanya, agak mustahil Allah menyerukan dua hal yang sama-sama mulia, tetapi
sifatnya justru saling bertentangan (Mudah-mudahan anggapan saya ini tidak salah).
Kalau kita mau lebih jujur sedikit saja, insya-Allah kita akan mendapati bahwa
masalahnya bukan terletak pada status pernikahannya. Sesekali tengoklah rumah kost
mahasiswa di Yogya. Anda akan menemukan jam Belajar Masyarakat, Pukul 19.00-
21.00. Tapi, ini bukan jam belajar mahasiswa, sebab ujian masih jauh. Padahal
mereka hidup sejahtera dengan shadaqah tetap dari orangtua.
Dengan demikian, mudah-mudahan keinginan mencari ilmu tidak membuat
Anda mempersulit pernikahan. Pertimbangkanlah masak-masak madharat dan
mafsadahnya jika Anda berat untuk menerima pinangan semata-mata karena ingin
tetap menuntut ilmu, sedangkan Anda telah memiliki kesiapan dan mempunyai bekal
yang cukup. Saya khawatir, menunda-nunda pernikahan karena alasan ini sementara
mental telah siap, justru melahirkan madharat. Antara lain kompleks psikis yang
berat.
Sekali saat, luangkanlah waktu untuk merenungkan masalah ini sejenak.
Pikirkanlah secara jernih. Apalagi pada masa-masa yang rawan fitnah seperti
sekarang ini.
Ukhty fillah, marilah kita berdo'a semoga Allah menjernihkan hati kita setelah
kita berkali-kali jatuh dalam kekeruhan jiwa dan pekatnya zhan yang kurang baik.
Mengenai Syarat Nikah
Terkadang, kata Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, seorang wanita mensyaratkan
kepada orang yang meminangnya dengan persyaratan tertentu agar bisa menikahinya.
Kado Pernikahan 38
Syarat itu adakalanya menegakkan dan memperkuat akad nikah. Adakalanya merusak
akad nikah, misalnya tidak boleh menjima' sebelum lulus kuliah. Adakalanya, wanita
mengajukan persyaratan yang keluar dari masalah tersebut seluruhnya.
Syarat nikah adakalanya berasal dari keinginan calon mempelai wanita. Tetapi,
adakalanya berasal dari kehendak orangtua atau anggota keluarga lain. Keinginan itu
kemudian dibebankan kepada anak gadisnya agar mempersyaratkan kepada calon
suami yang akan menikahinya.
Islam membolehkan wanita mengajukan syarat-syarat nikah kepada calon
suaminya ketika melakukan akad. Jika Anda termasuk yang berkeinginan untuk
mengajukan beberapa persyaratan kepada orang yang meminang Anda, silakan baca
bab "Di manakah Wanita-wanita Barakah Itu?" di bagian satu jendela pertama buku
ini. Saya berharap kepada Allah, mudah-mudahan saya bisa membahas masalah ini
lebih mendalam. Adapun tinjauan menurut fiqih, silakan periksa buku-buku lain yang
telah menjelaskan masalah ini dengan sangat baik.
Wallahu A'lam bishawab.
Pada bab ini, cukuplah saya kutipkan sebuah hadis. Rasulullah bersabda,
"Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yang
maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya,
wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk
akhlaknya."
Dari 'Aisyah r.a., bahwa Rasulullah bersabda, "Nikah yang paling besar
barakahnya adalah yang paling kecil maharnya."
Nikah yang paling besar barakahnya bukan yang sangat besar maharnya,
sehingga menimbulkan decak kagum pada tetangga dan kenalan, serta perasaan takut
dan gemetaran pada orang-orang berikutnya yang mau nikah. Nikah yang paling besar
barakahnya bukan yang paling banyak hadiahnya, sehingga menimbulkan perasaan
malu bagi saudara-saudara dan kerabat yang menikah tanpa hadiah sebesar itu dari
calon suaminya.
Jadi, begitulah. Selebihnya, wallahu A'lam bishawab.
Menyampaikan Isi Hati Kepada Ibu
Anda mungkin mempunyai pandangan mengenai pernikahan yang agak berbeda
dengan yang banyak dipahami masyarakat, khususnya orangtua. Anda menghendaki
tata cara yang menurut Anda lebih Islami, misalnya. Sementara yang demikian ini
masih kurang dikenal.
Perbedaan pandangan itu bisa jadi karena Anda telah belajar lebih banyak, bisa
jadi karena pengetahuan Anda masih kurang sehingga belum bisa bersikap di tengahtengah.
Jika tidak dikomunikasikan, perbedaan ini bisa mendatangkan masalah.
Membicarakannya jauh-jauh hari, bahkan ketika pinangan belum tiba, insya-Allah
lebih dekat dengan kemaslahatan dan membuahkan kesejukan bagi semua pihak.
Kado Pernikahan 39
Demikian juga pandangan mengenai suami yang baik dan insya-Allah dapat
membahagiakan Anda. Suami yang dapat menjadi teman hidup dan menyiapkan
perbekalan menuju kampung akhirat.
Atau...? Anda mungkin telah mempunyai perasaan tentang siapa kiranya laki-laki
yang paling sesuai di hati Anda untuk teman pulang ke kampung akhirat, seandainya
ada orang-orang yang ingin bersungguh-sungguh menemani Anda. Barangkali, seperti
Syafura putri Nabi Syuaib, di dalam hati Anda telah tertambat harapan kepada
seseorang yang menurut Anda tsiqah (bisa dipercaya). Sementara Anda gelisah, apa
yang paling maslahat (membawa kebaikan) untuk dilakukan.
Atau, ada rahasia-rahasia lain yang tidak layak bagi saya untuk mengetahuinya,
padahal masalah itu sangat berarti bagi Anda.
Ada bagian-bagian rahasia hati yang dapat Anda simpan sendiri. Meskipun
demikian, ada sejumlah rahasia hati yang sebaiknya Anda kemukakan pada orang
terdekat, selagi belum datang pinangan. Sampaikan rahasia hati Anda yang
menyangkut masalah penting dalam hidup Anda kepada ibu. Jika malu, Anda bisa
menyampaikan kepada nenek. Bisa juga kepada tante atau kakak wanita yang telah
memiliki pengalaman hidup. Mereka insya-Allah dapat bersikap bijaksana. Sehingga
kalau ada masalah yang Anda anggap pelik, mudah-mudahan Allah memudahkan
jalan keluarnya.
Kalau orangtua melihat ada madharat dan mafsadat yang mungkin terjadi dalam
masalah Anda, insya-Allah mereka dapat memikirkan jalan keluarnya. Sehingga,
Anda akan mendapat pemecahan terbaik.
Mereka telah memiliki pengalaman hidup. Bagi anak perempuan, seorang ayah
memiliki hak perwalian. Tidak sah nikah tanpa wali. Ada berbagai hadis yang
menunjukkan hal ini. Silakan Anda periksa. Semoga Allah Swt. memberikan hidayah
dan ilmu kepada kita, sehingga kita menjadi orang-orang yang yakin. Orang-orang
yang memahami hikmah di balik disyariatkannya wali pernikahan seorang anak gadis.
Komunikasikanlah rahasia hati Anda, termasuk pandangan Anda tentang
pernikahan. Komunikasikanlah secara lemah lembut dengan pembicaraan yang
memuliakan mereka. Sehingga ketika masanya tiba, insya-Allah semua berjalan
dengan penuh kemaslahatan, barakah dan melegakan semua pihak.
Allahu A'lam bishawab.
Komunikasikanlah baik-baik. Mudah-mudahan semuanya berujung pada
kebaikan dunia-akhirat. Allahumma amin.
Jangan Buka Pintu Lagi
Suatu ketika seorang akhwat datang dengan membawa masalah. Seorang lakilaki
yang baik agamanya, begitu menurut akhwat tersebut, telah meminangnya dan
dengan tangan terbuka diterima. Tetapi karena sesuatu dan lain hal (sekedar
menirukan gaya panitia ketika menyampaikan kabar tentang pembicara yang tidak
Kado Pernikahan 40
bisa datang), pernikahan belum bisa diselenggarakan segera. Masih perlu waktu
untuk melengkapi keperluan nikah.
Dalam masa penantian, secara informal ada ikhwan lain datang dengan maksud
untuk meminang. Ketika diberitahu bahwa telah ada yang meminang dan sekarang
sedang dalam penantian, ikhwan kita ini mengatakan tak masalah. Bukankah belum
ada akad nikah? Kalau nanti di tengah jalan ternyata peminang pertama jadi
menikahi, maka dia akan mundur dengan senang hati. Karena itu, tak ada salahnya
kan kalau mencoba-coba untuk menjajagi kemungkinan menikah? Toh, kalau
peminang pertama memang serius bisa mundur sewaktu-waktu. Sementara kalau
tidak jadi, dia bisa maju.
Tapi, mencabut perasaan dan keputusan ternyata tak semudah mencabut duri
dalam daging. Sekarang keduanya berkeinginan untuk segera menikah dengan
sahabat kita ini dan kedua-duanya siap untuk segera melangsungkan pernikahan.
Persoalan ini semakin sulit dipecahkan karena sahabat kita merasa kedua-duanya
baik. Selain itu, sangat tidak mudah untuk menyuruh salah satu mundur karena
keduanya sudah melangkah agak jauh. Ikhwan yang pertama telah meminta dan
orangtua kedua belah pihak telah saling mengadakan pembicaraan.
Pembaca,
Ketika persoalan ini dihadapkan kepada saya, tidak ada jalan keluar yang saya
tawarkan kepada saudara kita ini. Saya berada dalam perasaan yang tidak jelas. Saya
hanya teringat pesan Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wasallam agar tidak meminang
wanita yang sedang berada dalam pinangan saudaranya. Perintah yang ada dalam
hadis Nabi itu ditujukan kepada kaum laki-laki. Tetapi, saya rasa (ya, saya rasa)
wanita pun perlu membantu saudaranya --yakni laki-laki Muslim-- agar tak
meminangnya ketika ia sedang berada dalam pinangan, terutama ketika pinangan itu
telah positif dinyatakan diterima.
Marilah sejenak kita tengok hadis Nabi Saw. ini. Nabi kita yang mulia telah
mengingatkan:
Khath Arab
Dari 'Uqbah bin 'Amir r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Orang mukmin
adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin
menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang
wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu
meninggalkannya." (HR Jama'ah).
Rasulullah juga bersabda:
Khath Arab
Kado Pernikahan 41
Dan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. beliau bersabda, "Jangan hendaknya
lelaki meminang wanita yang telah dipinang orang lain, sehingga orang itu
melangsungkan perkawinan atau meninggalkannya (tidak jadi)." (HR Ahmad dan
Muslim).
Apa arti pesan Rasulullah itu bagi kita? Jawaban pertama adalah wallahu A'lam
bishawab. Saya tidak tahu apa-apa tentang soal ini. Sesudah itu, mari kita periksa apa
hikmah di balik peringatan untuk tidak meminang pinangan saudaranya sesama
Mukmin ini. Mari kita ingat perkataan Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha
mengenai pernikahan sebelum kita melangkah lebih dalam. Kata 'Aisyah r.a.,
"Pernikahan itu sangat sensitif, dan tergantung kepada pribadi masing-masing untuk
mendapatkan kemuliaannya."
Pernikahan itu sangat sensitif. Hampir setiap hal yang bersangkutan dengan
nikah sangat sensitif. Hampir setiap tahap dan proses peka terhadap munculnya sikap
maupun perasaan-perasaan tertentu secara khusus, baik yang dinyatakan ataupun
tidak. Apa saja yang ada dalam proses menuju pernikahan maupun fase-fase awal
pernikahan, mudah membangkitkan perasaan yang kuat, negatif maupun positif.
Padahal, lembaga pernikahan sangat agung. Lembaga pernikahan sangat
mempengaruhi bagaimana orang-orang yang ada di dalamnya serta anak-anak yang
dilahirkan kelak akan tumbuh. Secara umum, lembaga pernikahan sebagian besar
masyarakat akan menentukan corak masyarakat yang terbentuk.
Kekecewaan dalam pernikahan, terutama proses-proses paling awal dari
pernikahan, sangat mudah mempengaruhi sikap orang yang bersangkutan terhadap
lawan jenis, ikatan pernikahan, kepercayaan terhadap sesama manusia, dan bahkan
agama --khususnya dalam perkara mengimani prinsip-prinsip agama. Secara khusus,
cacat dalam proses awal --di antaranya perasaan dilecehkan karena keluarga calon
istri menerima pinangan dari orang lain-- dapat mengakibatkan sikapnya kelak kepada
istri dan anak-anaknya menjadi tidak baik. Sedangkan bagi peminang kedua --
seandainya kelak menikah dengan peminang kedua-- sikap keluarga/calon istri juga
merupakan tanda yang yang tidak baik. Kepercayaan sulit dibangun. "Benar, saat ini
saya yang menang. Tapi apa yang dapat menjamin bahwa istri saya ini nanti akan
memiliki kesetiaan, sedangkan ludah yang sudah ditumpahkan saja ia masih mau
menjilat kembali."
Ini salah satu kemungkinan saja. Kemungkinan yang lain boleh jadi bukan
sesuatu yang pasti buruk. Tuhan Sangat Kuasa untuk menentukan peristiwa yang
sama sekali lain dibanding perhitungan-perhitungan 'aqliyyah (akal) manusia. Hanya
saja, sejauh yang mampu saya baca, itulah kemungkinan yang bisa terjadi.
Mudah-mudahan kejadiannya tidak sampai seperti itu. Pintu-pintu Allah masih
terbuka, seandainya hati kita mampu mengetuk-Nya. Mudah-mudahan Allah
memperbaiki keadaan kita dan menghapus kesalahan-kesalahan kita dengan
memperjalankan diri kita beserta keturunan kita ke dalam golongan orang-orang yang
suka berbuat baik. Mu-dah-mudahan Allah kelak mematikan kita, orangtua kita,
Kado Pernikahan 42
teman hidup kita, saudara-saudara kita, sahabat-sahabat kita serta orang-orang yang
dekat kita dalam keadaan memperoleh ampunan dan ridha Allah.
Setiap kita mempunyai kemungkinan untuk melakukan kesalahan, bahkan yang
lebih besar lagi. Mudah-mudahan kita bisa merenungkan lebih dalam tentang urusan
agama kita, setahap demi setahap.
Mengapa Engkau Persulit Dirimu?
Banyak saudara-saudara kita yang harus berkeringat deras untuk bisa mencapai
pernikahan. Banyak yang bingung harus bagaimana lagi agar desakan untuk menikah
bisa surut, sementara puasa sudah dijalaninya dengan istiqamah. Banyak yang harus
melewatkan malam-malamnya dengan perasaan gelisah yang memuncak, sehingga
kadang harus diteduhkan dengan air mata, demi menenangkan hati dari kerinduan
bersanding dengan teman hidup. Banyak yang terbangun dari tidurnya yang tidak
nyenyak untuk merintih kepada Tuhan, "Ya Allah, hadirkanlah bagiku istri yang
menjadi penyejuk mataku dari sisi-Mu."
Atau, "Ya Allah, hampir-hampir tak kuat hamba-Mu ini menahan keinginan
untuk menikah. Ya Allah, inilah hamba-Mu mengadu kepada-Mu."
Banyak yang resah. Dan kemudian Allah menolongnya. Tetapi ada juga yang
dimudahkan jalannya oleh Allah untuk menikah. Di saat ada orang-orang yang harus
jatuh bangun menghadapi kesulitan, ia dengan ringan dilapangkan jalan untuk
menikah. Pada saat ada sejumlah orang yang dihimpit kesedihan karena keinginan
untuk menikah semasa masih kuliah tak bisa terlaksana, justru ada yang
menyembunyikan pernikahan karena alasan-alasan yang tak prinsip. Padahal kita
dianjurkan untuk segera mengumumkan pernikahan. Walimah, salah satu fungsinya
adalah untuk mengabarkan kepada masyarakat tentang pernikahan kita. Adakanlah
walimah walau hanya dengan seekor kambing. Kalau tak mampu, dengan
menyembelih seekor ayam pun bisa, yang penting kabar pernikahan kita
tersampaikan. Bahkan lazim di sebagian masyarakat Jawa Timur walimah nikah
diselenggarakan tanpa memotong kambing ataupun ayam.
Mengumumkan nikah bisa merupakan bentuk syukur kita kepada Allah yang
telah menyempurnakan setengah dari agama kita. Juga untuk menghindarkan saudarasaudara
kita dari fitnah dan tindakan memfitnah kita. Alhasil, mengapa kau
sembunyikan pernikahanmu jika tidak ada alasan yang prinsip untuk membuatmu
harus merahasiakan pernikahanmu? Mengapa...?
Berbicara tentang walimah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Di
sebagian masyarakat, pernikahan sudah bukan lagi bentuk syukur kepada Allah
dengan mengharap do'a barakah dari para tamu untuk mempelai berdua. Pesta
pernikahan sudah menjadi pertaruhan status sosial, sehingga perhitungan-perhitungan
penilaian sosial menjadi sangat diperhatikan.
Dan demi prestise maupun mempertahankan gegap-gempita acara, sebuah
pernikahan yang Islami harus tercoreng oleh cacat yang bisa mengurangi barakah
Kado Pernikahan 43
(mudah-mudahan Allah mengampuni). Demi mendapatkan hasil rias yang
menakjubkan (kita ini memang suka membesarkan diri sendiri, ya) atau menjaga agar
riasan tidak luntur, kadang ada yang secara sengaja meninggalkan shalat. Kadang
pengantin harus repot dengan riasan-riasan yang memenuhi wajah dan kepalanya
ketika ia tetap shalat, karena prosesi merias tetap dilaksanakan menjelang waktu
shalat.
Ironis sekali. Di saat Allah menyempurnakan setengah dari agama kita dengan
memberi kemudahan bagi kita untuk menikah, kita justru mengecilkan asma' Allah.
Padahal setiap shalat ketika selalu bertakbir. "Hanya Engkaulah ya Allah Yang Maha
Besar dan Maha Lebih Besar...."
Masih banyak yang bisa kita bicarakan tentang masalah ini. Tapi karena bab ini
bukan tentang walimah, maka pembahasan lebih lanjut tentang masalah ini kita tunda
dulu. Insya-Allah kita akan mendiskusikannya nanti pada bab Memasuki Malam Zafaf
di jendela kedua buku ini.
Sebelum saya akhiri bab kita ini, saya masih ingin mengingat satu hal lagi
berkenaan dengan walimah. Di masyarakat kita, akhir-akhir ini mulai terjadi
kecenderungan menjadikan walimah untuk "investasi". Penyelenggaraan walimah
secara sengaja diorientasikan hampir semata-mata untuk mendapatkan uang yang
mencukupi untuk kebutuhan hidup beberapa saat. Seorang akhwat bahkan mengeluh,
orangtua mengizinkan dia menikah sebelum lulus dengan catatan pesta nikah harus
diadakan besar-besaran dengan perhitungan bahwa dari pesta nikah itu akan
terkumpul banyak sekali uang. Dari uang yang terkumpul ini nanti bisa
didepositokan, sehingga bunganya bisa diambil setiap bulan untuk biaya hidup
keluarga baru itu sehari-hari.
Jalan pikiran semacam ini kelihatan tepat dan runtut. Tetapi semakin besar dan
mewah pesta pernikahan yang dilangsungkan, tidak menjadi jaminan sama sekali
bahwa akan semakin besar juga isi amplop yang akan diberikan oleh para tamu.
Apalagi dalam situasi seperti sekarang. Oleh karena itu, mengadakan walimah besarbesaran
dengan perhitungan seperti itu, saya khawatikan justru akan meninggalkan
kekecewaan yang besar manakala uang yang didapat tidak cukup untuk
didepositokan. Lebih-lebih kalau sampai "tekor" (merugi) dalam jumlah yang besar,
sedangkan modal penyelenggaraan walimah diperoleh dari hutang, sehingga yang
tersisa dari pesta pernikahan itu boleh jadi justru tangis dan kesedihan yang panjang.
Hari-hari selanjutnya, kecemasan tentang bagaimana melunasi hutang akan terus
mengejar. Mudah-mudahan tidak sampai kehabisan nafas.
Artinya apa? Pesta pernikahan janganlah justru menjatuhkan kita ke dalam
madharat dan mafsadah yang besar. Jangan karena perhitungan tentang isi amplop,
kita justru menjadi tidak percaya kepada Allah; tidak percaya bahwa Allah menjamin
rezeki kita setiap bulan, bahkan setiap hari, setiap jam dan setiap detik. Janganlah
pesta pernikahan menjadikan kita berubah, dari berharap kepada rezeki Allah beralih
mengharapkan bunga dari deposito bank (padahal bank saja tidak bisa menjamin
nasibnya sendiri dari kebangkrutan).
Kado Pernikahan 44
Saya teringat dengan teman saya. Di daerahnya, sudah mulai lazim dalam
undangan nikah dicantumkan permintaan agar tidak membawa kado, cukup amplop
saja. Karena sudah disarankan oleh shahibul bayt (tuan rumah) untuk membawa
amplop saja, berangkatlah mereka ke pesta pernikahan itu dengan menyiapkan
amplop masing-masing. Keluarga mempelai wanita pun berbahagia bahwa tamutamunya
membawa amplop.
Tapi malang tak dapat ditolak. Untung tak bisa diraih. Setelah dibuka, banyak
amplop yang kosong (“Tidak salah mereka,” kata istri saya. “Kan mereka disuruh
bawa amplop?”).
"Masih untung kalau isi uang seratus perak. Ini kosong sama sekali," kata teman
saya cerita.
Di luar itu, ada persoalan lebih mendasar yang membuat sikap mencari dana
untuk didepositokan itu tidak tepat. Persoalan itu bukan terletak pada perhitunganperhitungan
ekonomi yang ternyata kemungkinannya untuk "impas" atau "rugi"
memang sangat besar. Persoalan yang lebih mendasar ada pada masalah adab, akhlak,
aqidah dan khususnya persangkaan kita kepada Allah serta keadaan hati kita tentang
apa yang seharusnya dicita-citakan dalam menikah. Andaikan ternyata hasil akhir
pesta nikah itu kerugian, lalu menyebabkan hutang membengkak, saya khawatir
pengantin yang baru menikah beserta orangtua dan anggota keluarga yang lain
senantiasa disibukkan oleh impian-impian, di samping kecemasan-kecemasan
berkenaan dengan masalah hutang.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes